VIDEO KONFERENSI DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM BERDASARKAN PASAL 77 UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS

Abstract

Penulisan artikel ini difokuskan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dapat dilaksanakan melalui video konferensi berdasarkan pasal 77 ayat (1) Undang-undang tentang Perseroan Terbatas. Dalam RUPS secara Video konferensi peserta rapat tidak hadir secara langsung berhadapan dengan peserta lain dan Notaris maka diperlukan adanya tanda tangan elektronik (e-signature) bagi para peserta rapat yang tidak hadir secara fisik di tempat penyelenggaraan rapat. Akta yang dibubuhi tanda tangan elektronik dapat dipersamakan dengan data elektronik atau informasi elektronik yang kedudukannya diakui sebagai alat bukti yang sah. Prosedur pelaksanaan pembuatan akta semacam ini bertentangan dengan pasal 16 ayat (1) huruf m UU tentang Jabatan Notaris bahwa notaris wajib membacakan akta di hadapan para penghadap dan saksi. Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk menganalisis pengaturan tentang persyaratan Video konferensi dalam kaitannya dengan Cyber Notary  (2) Untuk menganalisis implementasi dari RUPS melalui video konferensi,  (3 )Untuk menganalisis serta memberikan saran terhadap peran dan tanggung jawab Notaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan melalui Video Konferensi Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. sehingga dapat menemukan pemecahan permasalahan mengenai RUPS video konverensi.