KEPATUHAN HUKUM NOTARIS/PPAT TERHADAP KEWAJIBAN MEMILIKI NPWP DITINJAU DARI PASAL 2 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

Abstract

Tesis yang berjudul “Kepatuhan Hukum Notaris/PPAT terhadap Kewajiban Memiliki NPWP Ditinjau dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan” ini membahas permasalahan tentang dapatkah Notaris/PPAT membuka kantor tanpa memiliki NPWP dan apa saja kepatuhan hukum Notaris/PPAT terhadap kewajiban memiliki NPWP ditinjau dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang.Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan .Umum .dan Tata Cara. Perpajakan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menganalisis suatu keberlakuan hukum. Dilakukan dengan meneliti bahan-bahan hukum, seperti penelitian terhadap asas-asas hukum, kaedah-kaedah hukum dan doktrin. Penelitian ini menggunakan dua metode pendekatan dalam penelitian hukum, yaitu; Pendekatan .Perundang-undangan. (Statue. Approach) dan Pendekatan Konseptuan. (Conceptual. Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris/PPAT tidak dapat membuka kantor tanpa memiliki NPWP dikarenakan Notaris/PPAT sudah memenuhi. ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang. Nomor 16 Tahun 2009 yaitu setiap wajib pajak yang sudah memenuhi syarat.subjektif dan syarat objektif wajib mendaftarkan. diri pada kantor Direktorat.Jenderal Pajak dan memiliki NPWP; serta kepatuhan hukum Notaris/PPAT terhadap kewajiban memiliki NPWP ditinjau dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang. Nomor 16 Tahun 2009 adalah mendaftarkan diri dan mendapatkan NPWP; menghitung, membayar (menyetor) dan melapor pajak yang terutang; kewajiban turunan lainnya seperti PPh 21, PPh 25, PPh 29, PPN; pembukuan dan pencatatan; dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT)masa dan tahunan. Kata kunci    :    Kepatuhan Hukum, Notaris, PPAT, NPWP.