PERJANJIAN PERKAWINAN TERHADAP HARTA YANG DIPEROLEH SELAMA PERKAWINAN PASCA PERCERAIAN

Abstract

Pada dasarnya perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum yang mana suatu perbuatan mengandung hak dan kewajiban bagi individu-individu yang melakukannya. Seorang laki-laki dan seorang perempuan yang telah melakukan perkawinan dalam hubungannya akan menimbulkan akibat-akibat hukum yaitu antara lain mengenai hubungan hukum antara suami istri dan mengenai harta benda perkawinan serta penghasilan mereka selama perkawinan. Pembuatan perjanjian perkawinan merupakan solusi terbaik bagi pasangan suami istri yang akan melangsungkan perkawinan untuk melindungi harta benda kekayaan pasangan suami istri tersebut. Perjanjian perkawinan dibuat secara tertulis berupa akta notaris yang disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan dan didaftarkan ke pengadilan negeri setempat. Namun dalam putusan nomor 449/PDT/2016/PT.BDG dasar hukum pertimbangan hakim ialah Pasal 1338 KUHPerdata dimana perjanjian perkawinan yang dibuat berupa akta notaris tapi tidak disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan dan didaftarkan sebagaimana Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 152 KUHPerdata tetap menganggap sah perjanjian perkawinan tersebut. Hal ini membuat putusan hakim bertentangan dengan apa yang telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan maupun KUHPerdata sehingga kedudukan hukum perjanjian perkawinan tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum serta akibat hukumnya perjanjian perkawinan yang dibuat batal demi hukum. Maka terhadap harta yang diperoleh selama perkawinan pasca perceraian dalam putusan nomor 449/PDT/2016/PT.BDG menjadi harta bersama. Perlu diadakan sosialisasi mengenai betapa pentingnya mendaftarkan perjanjian perkawinan yang dibuat dihadapan Notaris dan disahkan oleh pegawai pencatatan perkawinan yakni KUA (Muslim) dan Catatan SIpil (Non Muslim). Hal ini agar perjanjian perkawinan tidak bertentangan dengan apa yang telah diatur dalam Undang – Undang Perkawinan dan KUHPerdata serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat pihak ketiga. Hakim dalam memutuskan perkara kurang memperhatikan keabsahan sebuah perjanjian perkawinan berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 152 KUHPerdata sehingga hakim menganggap sah perjanjian perkawinan yang tidak disahkan dan didaftarkan