PENERBITAN SERTIPIKAT PENGGANTI ATAS TANAH HAK MILIK DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL

Abstract

Proses penerbitan sertipikat pengganti yang hilang dapat diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional, tetapi dalam pengurusan penerbitan sertipikat pengganti tersebut dapat dikuasakan kepada pihak lain, karena kendala yang dihadapi pemohon tidak mempunyai banyak waktu dan keterbatasan pengetahuan. Sehubungan dengan permasalahan tersebut adalah Bagaimana prosedur permohonan penerbitan Sertipikat pengganti atas tanah hak milik di Badan Pertanahan Kota Palembang yang dikuasakan pengurusannya, Bagaimana praktik dalam proses pengurusan Sertipikat Pengganti di masyarakat, Bagaimana seharusnya peranan Notaris terhadap pemohon dalam proses penerbitan Sertipikat pengganti.Penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan pendekatan konseptual, pendekatan historis dan pendekatan kasus.hasil penelitian menunjukkan bahwa Prosedur Permohonan Penerbitan Sertipikat Pengganti harus memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan oleh Badan Pertanahan. Selanjutnya melakukan peninjauan lokasi atau pengukuran ulang, pemohon melakukan sumpah dan pengumuman di media massa. Setelah rangkaian prosedur tersebut telah dipenuhi oleh pemohon atau kuasanya, maka sertipikat pengganti akan terbit dalam waktu 3 (tiga) bulan.Dalam praktik di masyarakat Notaris dalam menjalankan tugas dan kewenangannya tidak diperbolehkan menerima jasa atau  Kuasa pengurusan dalam proses sertipikat pengganti. Tetapi Notaris hanyalah memberikan penyuluhan yang baik dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam menjelaskan langkah-langkah dan tempat dimana masyarakat/pemohon dapat penerbitkan kembali sertipikat pengganti tersebut. Pemahaman masyarakat terhadap sosok Notaris  penting sekali dalam membantu menciptakan kepastian dan pengetahuan hukum bagi masyarakat.Saran Untuk menjamin kepastian hukum, sebaiknya masyarakat yang mengalami kehilangan Sertipikat Hak atas Tanah yang dimilikinya supaya dapat segera mungkin mengajukan Permohonan ke badan Pertanahan Nasional. Notaris dalam melaksanakan tugas jabatannya berkewajiban untuk memberikan penerangan-penerangan yang lengkap dan jelas serta memberikan pelayanan dan jasa. Diharapkan kepada seorang Notaris dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat dalam menjalankan tugas dan jabatannya. Seharusnya pengaturan terhadap kedudukan peran Notaris jika dikaitkan terhadap persoalan penerbiatan Sertipikat Pengganti tidak boleh karena kewenangan seorang Notaris hanyalah membuat Akta Autentik. Kata Kunci :Notaris; Sertipikat Hilang; Penerbitan Sertipikat Pengganti; Badan Pertanahan  Nasional.