KONSEP HUKUM SUMBER DANA DARI NASABAH PENYIMPAN PADA BANK BUKU I DI INDONESIA DALAM MENGHINDARI MONEY LAUNDRY

Abstract

Konsep hukum terhadap nasabah penyimpan dana di bank sangat terkait dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan, dan lembaga perbankan sangat tergantung pada kepercayaan masyarakat. Tanpa kepercayaan masyarakat bank tidak akan mampu menjalankan kegiatan usahanya denagan baik sehingga tidaklah berlebihan bila dunia perbankan harus sedemikian rupa menjaga keprcayaan dari masyarakat dengan cara memberikan perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan. Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan 3 macam jenis simpanan; simpanan giro, tabungan dan deposito.Pendanaan pada bank buku I kompetisinya sangat dinamis, persaingannya di dalam industry perbankan sangat tinggi agar eksistensi perusahaan bisa berjalan dengan baik. Oleh sebab itu tidak jarang perusahaan perbankan melakukan segala macam cara agar sumber dan bank dapat terjaga, dengan. Ditambah lagi sistem pengawasan terhadap sumber dana yang pada bank buku 1 termasuk tidak ketat baik internal maupun pengawasan eksternal.Secara umum ada tiga tahapan pencucian uang yang dilakukan melalui lembaga-lembaga keuangan khususnya perbankan placement, layering dan integration.