PERUBAHAN STATUS PERSEKUTUAN KOMANDITER (COMMANDITAIRE VENNOTSCHAAP/CV) MENJADI PERSEROAN TERBATAS (PT)
Abstract
Penulisan artikel ini difokuskan pada apakah alasan hukum dan akibat hukum terhadap perikatan yang telah dibuat oleh CV dalam perubahan status CV menjadi PT, serta bagaimana peranan Notaris dalam perubahan status CV menjadi PT. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif bersisi empirik. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, maka didapatkan hasil yaitu alasan hukum perubahan status CV menjadi PT, karena persyaratan pekerjaan, tanggung jawab terbatas pada PT, konsep aturan PT yang lebih jelas dan konkrit, dan ketentuan izin usaha. Akibat hukum perubahan status CV menjadi PT terhadap perikatan yang telah dibuat oleh CV yaitu akibat hukum internal dan eksternal. Peranan Notaris dalam hal ini yaitu : Bentuk peranan Notaris diabtaranya memberikan penyuluhan hukum, memformulasikan isi akta pendirian PT, dan memastikan bahwa CV sudah melakukan pemberesan aset. Proses peranan Notaris yaitu pemesanan nama PT, pembuatan akta pendirian PT, pengumuman dalam 2 koran nasional, proses pengesahan, daftar perseroan, dan Pengumuman dalam BN/TBN RI. Hambatan peranan Notaris: nama yang diajukan ditolak oleh sistem, kurangnya aturan khusus mengenai perubahan CV menjadi PT, dan akses terbatas pada SABH. Saran bagi penghadap agar mematuhi aturan dan melakukan pemberesan terlebih dahulu terhadap aset CV. Notaris sebaiknya selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku. Pemerintah seharusnya memformulasikan aturan hukum tentang CV dan perubahan status CV menjadi PT guna menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat.