Kewenangan Notaris Dalam Mensertifikasi Transaksi Elektronik dalam rangka Cyber Notary

Abstract

Abstrak: Penelitian ini mengkaji tentang kewenangan Notaris dalam mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik dalam Undang Undang Jabatan Notaris yang muncul akibat dari kemajuan teknologi. Pada umumnya, akta otentik yang dibuat dan/atau dihadapan notaris dicetak menggunakan kertas.  Namun, dengan perkembangan teknologi administrasi perkantoran sudah mulai tidak menggunakan kertas (paperless). Cyber Notary mempunyai fungsi utama dalam melakukan sertifikasi dan autentifikasi terhadap kegiatan transaksi elektronik. Transaksi Elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai kewenangan notaris dalam mensertifikasi taransaksi elektronik, Siapa pihak penyelenggara sertifikasi transaksi elektronik kedepannya yang ditawarkan dalam bidang kenotariatan, dan tanggung jawab Ikatan Notaris Indonesia sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik terhadap transaksi elektronik. Penelitian hukum ini adalah penelitian yang bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah, dan pendekatan konseptual. Tanggungjawab Ikatan Notaris Indonesia sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik dapat ikut andil dalam menjaminan keamanan dan hadirnya kepastian hukum guna menjalankan transaksi yang dilakukan secara elektronik oleh para pihak yang melakukannya. Serta menjadikan Ikatan Notaris Indonesia sebagai wadah organisasi yang dapat mengambil peran sebagai suatu cara meningkatkan kualitas sumber daya manusia para notaris agar tidak ketinggalan dalam kemajuan perkembangan teknologi. Abstract: This study examines the authority of the Notary in certifying transactions carried out electronically (Cyber Notary) in the Notary Position Act that arises due to technological advances. In general, authentic deeds are made and/or before a notary printed using paper. However, with the development of office administration technology has begun to use paperless. Cyber Notary has the main function of certifying and authenticating electronic transaction activities. Electronic Transactions are legal actions carried out using a computer, computer network, and/or other electronic media. This legal research is a normative study using a legislative approach, a historical approach, and a conceptual approach. However, it is regulated more clearly and completely based on the Information and Electronic Transaction Law (ITE). Meanwhile, the responsibility of the Indonesian Notary Association as an organizer of electronic certification can take part in guaranteeing security and the presence of legal certainty to carry out transactions carried out electronically by the parties who did it. As well as making the Indonesian Notary Association as a forum for organizations that can take a role as a way to improve the quality of human resources notaries so as not to miss the progress of technological development.