PERALIHAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH MELALUI PERJANJIAN DI BAWAH TANGAN ANTARA DEBITUR AWAL DENGAN DEBITUR PENGGANTI
Abstract
Salah satu fungsi Bank adalah menyalurkan dana dalam bentuk kredit kepada masyarakat, pemberian kredit yang disalurkan oleh Bank salah satunya adalah Kredit Pemilikan Rumah, sebagaimana yang dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 1 UU Perbankan, Bank dalam menawarkan jasa kreditnya menyediakan sistem Peralihan Kredit atau take over. Namun seiring perkembangannya take over kadang disalahgunakan oleh nasabah yaitu nasabah melakukan tak over melalui perjanjian dibawah tangan tanpa diketahui oleh pihak bank, salah satunya yang terjadi pada PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Persero. Penulis menemukan beberapa cara agar proses peralihan kredit tidak bertentangan dengan hukum, beberapa cara tersebut sebagai berikut: 1). Melalui Proses Resmi Bank, dan 2). Melalui Proses Resmi Notaris.