Efektivitas Penerapan Pajak Penghasilan pada Pengalihan Hak Atas Tanah yang Belum Bersertifikat melalui Akta Pengoperan Hak yang Dibuat oleh Notaris

Abstract

Peralihan hak atas tanah yang belum bersertifikat dalam praktiknya tidak pernah membayar pajak penghasilan begitu pula peralihan hak atas tanah dengan akta pengoperan hak yang dibuat oleh Notaris. Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini yaitu apakah rasionalitas yuridis dari pengenaan pajak penghasilan atas pengoperan hak atas tanah yang belum bersertifikat ditinjau dari peralihan hak dan konsep pajak penghasilan hak atas tanah dan bagaimana efektivitas pelaksanaan penerapan pembayaran pajak penghasilan yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah yang belum bersertifikat melalui akta pengoperan hak yang dibuat oleh Notaris. Hasil penelitian yaitu rasionalitas yuridis dari pengenaan pajak penghasilan atas pengoperan hak atas tanah yang belum bersertifikat ditinjau dari peralihan hak dan konsep pajak penghasilan hak atas tanah yaitu dalam pengoperan hak atas tanah yang belum bersertifikat terjadi peralihan hak atas tanah dan adanya ganti rugi tidak termasuk termasuk dalam penghasilan karena tidak bersifat final sehingga tidak menjadi objek pajak penghasilan. Penerapan pembayaran pajak penghasilan yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah yang belum bersertifikat melalui akta pengoperan hak yang dibuat di hadapan Notaris tidak efektif karena berdasarkan UUPA, UU PPh, PP 34 Tahun 2016, dan UUJN, Notaris tidak berwenang memungut pajak penghasilan dan tidak ada ketentuan mengenai kewajiban membayar pajak penghasilan dalam peralihan hak atas tanah yang belum bersertifikat karena merupakan tanah Negara yang belum dilekati hak