LEGALISASI PERJANJIAN KREDIT OLEH NOTARIS YANG BERBEDA DENGAN NOTARIS PEMBUAT COVERNOTE

Abstract

Seorang Notaris berwewenang membuat akta autentik. Diantara akta autentik, Notaris juga mempunyai wewenang yang di atur dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2014, selanjutnya disebut Undang-undang Jabatan Notaris, yang salah satunya mengatur tentang legalisasi atau pengesahan. Didalam perjanjian khususnya perjanjian kredit di dunia perbankan, dalam praktinya selain membuat akta autentik dan kewenangan lain yang di atur dalam Pasal 15 Undang-undang jabatan Notaris, Notaris juga sering mengeluarkan surat berupa “Covernote” atau catatan penutup. Alasan Notaris sering mengeluarkan Covernote karena Notaris belum tuntas pekerjaannya dalam kaitannya dengan tugas dan kewenangannya untuk menerbitkan akta autentik. yang mana tujuan dikeluarkannya covernote tersebut untuk mempelancar pencairan kredit bank. Dan didalam prakteknya ditemukan bahwa notaris yang mengeluarkan covernote yang menjadi “jaminan” bagi bank untuk memproses perjanjian kreditnya, tidak dilibatkan lagi dalam pembuatan perjanjian kredit tersebut dengan kata lain bank telah menunjuk notaris yang berbeda dari notaris pembuat covernote semula. Dari hasil kegiatan tersebut penulis menarik kesimpulan pertama; bahwa dalam penujukan Notaris masing-masing pihak boleh menunjuk Notaris mana yang akan dimintakan pertolongannya dalam tugas jabatannya sebagai Notaris, berdasarkan kesepakatan antara para pihak. Kedua; menurut penulis pertimbang bank menunjuk notaris berbeda dalam proses pembuatan perjanjian kredit, dikarena alasan kelancaran proses perbankan pada bank tersebut