PROBLEMATIKA KEWAJIBAN NOTARIS DALAM MELAPORKAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN

Abstract

Notaris wajib merahasiakan isi akta pengguna jasa dan keterangan yang diperoleh dalam pembuatan akta Notaris, kecuali diperintahkan oleh undang-undang bahwa Notaris tidak wajib merahasiakan dan memberikan keterangan yang diperlukan yang berkaitan dengan akta tersebut, dengan demikian hanya undang-undang saja  yang dapat memerintahkan Notaris untuk membuka rahasia isi akta dan keterangan atau pernyataan yang diketahui oleh Notaris yang berkaitan dengan pembuatan akta yang sesuai ketentuan Pasal 16 Ayat (1) huruf (f) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Fokus kajian dalam penelitian ini terkait kesesuaian implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Pasal 3 oleh Notaris disandingkan dengan Pasal 16 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris serta tindakan kalangan Notaris dan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) tentang kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan oleh Notaris menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015. Hasil penelitian ini memberikan jawaban bahwa kewajiban merahasiakan isi akta dan segala keterangan lain yang berkaitan dengan akta notaris pada pasal 16 Ayat 1 huruf f UUJN, maka kerahasiaan ini memberikan celah dan tempat perlindungan bagi pergerakan dana hasil tindak pidana untuk melakukan kegiatan pencucian uang. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana pada Pasal 3 mewajibkan notaris sebagai pihak pelapor atas dugaan tindak pidana, sedangkan notaris juga wajib untuk merahasiakan isi akta dan segala keterangan berkaitan dengan akta, sehingga Peraturan Pemerintah yang mewajibkan notaris sebagai pihak pelapor pada prinsipnya dapat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.