PERLINDUNGAN HUKUM ATAS LABEL HALAL PRODUK PANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG
Abstract
Label Halal pada produk pangan merupakan hal yang wajib untuk digunakan. Label halal sendiri dikeluarkan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (selanjutnya disebut BPJPH), yang bekerjasama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait seperti Lembaga Pemeriksa Halal dan Majelis Ulama Indonesia. Label termasuk dalam kategori Hak Kekayaan Intelektual yang merupakan bagian dari kekayaan intangible (kekayaan yang tidak berwujud) yang didapat dari suatu hasil pemikiran yang berupa realisasi ide atau intelektual seseorang. HKI dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu: 1)Hak Cipta; 2)Hak Kekayaan Industri. Dalam pembahasan penelitian ini memfokuskan pada hak cipta dan merek. Belum ada aturan dalam hukum Islam yang mengatur secara jelas mengenai Hak Kekayaan Intelektual. Hal ini menyebabkan penulis membahas penelitian tesis yang berjudul “Perlindungan Hukum Atas Label Halal Produk Pangan Menurut Undang-Undang Tentang Hak Cipta, Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan Undang-Undang Tentang Jaminan Produk Halal”. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menganalisis suatu keberlakuan hukum. Dilakukan dengan meneliti bahan-bahan hukum, seperti penelitian terhadap asas-asas hukum, hukum positif, aturan hukum, dan kaedah-kaedah hukum. Penelitian ini menggunakan empat metode pendekatan dalam penelitian hukum, yaitu: pendekatan perundang-undangan; pendekatan kasus; pendekatan konseptual; dan pendekatan futuristik. Pengumpulan data dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Dilakukan dengan cara penentuan sumber data, identifikasi data, inventarisasi data, dan pengkajian data. Pengolahan Bahan Hukum dilakukan dengan cara pemeriksaan data rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Analisis bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini adalah analitis data kualitatif-komprehensif, dan lengkap.