TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKSANA PEKERJAAN KONSTRUKSI TERHADAP KEGAGALAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN BANGUNAN
Abstract
Perjanjian bangun bagi adalah perjanjian yang lahir akibat dari kesepakatan para piha, dimana kesepakatan yang lahir tersebut adalah kesepakatan antara pemilik lahan dan pihak kedua, pengembang. Perjanjian bangun bagi merupakan perjanjian yang menganut asas kebebasan berontrak yang diatur di dalamĀ Pasal 1320 KUHPerdata. Di dalam perjanjian tersebut para pihak berharap memperoleh hak sesuai dengan perjanjian dimana pihak kedua diberi hak untuk mengerjakan sebidang lahan yang biasanya berbentuk sebuah bangunan, dengan syarat bahwa keuntungan dibagi menjadi dua: bagi pemilik lahan dan pengembang/developer. Dalam proses pelaksanaan kesepakatan pembagian kerja, akan ada banyak masalah antara kedua belah pihak, salah satunya yaitu tentang perbuatan melawan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemilik lahan kepada pengembang/developer merupakan suatu pebuatan yang menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak sehingga masing-masing pihak harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan apa yang tertulis di dalam perjanjian. Adapun upaya yang ditempuh dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi adalah melalui gugatan di pengadilan. Gugatan di pengadilan tersebut melibatkan notaris yang berperan sebagai pihak yang turut tergugat, notaris dimasukkan di dalam gugatan adalah untuk melengkapi subjek/para pihak di dalam gugatan, karena suatu gugatan tidak lengkap rumusan subjeknya akan menjadi gugatan error in persona.