PENERAPAN PERJANJIAN KAWIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG

Abstract

Perjanjian kawin berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XII/2015 memungkinkan untuk dibuat tidak hanya sebelum perkawinan dilangsungkan melaikan juga pada saat perkawinan berlangsung. Penelitian yang berjudul Penerapan Perjanjian Kawin Berdasarkan Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUU-XIII/2015. Ingin mengetahui Kewenangan Notaris dalam membuat Akta Perjanjian Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015. Dengan metode pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Analitis (Analytical Approach), dan pendekatan Perbandingan (Comparative Approach). Dengan mengkaji rumusan masalah Bagaimanakah penerapan perjanjian kawin pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015, Apa dasar Hakim Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan No. 69/PUU-XIII/2015, dan Bagaimana kewenangan Notaris membuat akta perjanjian kawin pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015. Berdasarkan hasil penelitian, perjanjian kawin yang dibuat sepanjang perkawinan sedang berlangsung dapat diterapkan dan dibuat dalam bentuk akta Notaris, karena Putusan Mahkamah Agung merupakan yurisprudensi sebagai salah satu sumber hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga harus tetap dilaksanakan oleh semua pihak baik Notaris, dan para pihak yang ingin membuat perjanjian kawin.