KEDUDUKAN AHLI WARIS YANG BERKELAMIN GANDA DALAM HUKUM ISLAM
Abstract
Masalah kewarisan dalam Hukum Islam merupakan hal yang sangat penting, karena berkenaan dengan segala sesuatu yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia, baik berupa harta benda maupun hak-hak kebendaan yang timbul sebagai akibat dari suatu kematian. Harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal memerlukan pengaturan tentang siapa yang berhak menerimanya, berapa jumahnya, dan bagaimana mendapatkannya agar memberikan kepastian hukum terhadap hak milik seseorang dengan cara yang seadil-adilnya. Untuk penyelesaian hak-hak dan kewajiban sebagai akibat dari adanya kematian, maka perlu pengaturan secara rinci agar tidak ada perselisihan antara sesama ahli waris sepeninggal orang yang hartanya diwarisi tersebut. Pembagian hak kewarisan dalam Islam yaitu dua bagian untuk laki-laki berbanding satu untuk perempuan. Firman Allah dalam Surat An-nisa ayat 11. Pada umumnya, usaha untuk memperoleh identitas jenis kelamin merupakan proses yang lancar dan bebas dari kesulitan. Manusia dikelompokkan sebagai pria dan wanita waktu lahir diperlakukan sebagaimana anak laki-laki dan perempuan oleh orang tua dan dengan mudah mempelajari jenis kelamin ketika dewasa. Namun sejumlah kecil orang, memiliki kesulitan dalam menentukan jenis kelamin. Yang dimaksudkan adalah berkelamin ganda atau di dalam Islam dikenal dengan sebutan Khunsa,yang memiliki kondisi fisik berbeda dari manusia pada umumnya dengan memiliki dua jenis kelamin sekaligus. Dengan adanya kondisi khunsa ini maka terdapat kebingungan dalam hal menentukan hak waris atau kewarisanya, oleh sebab itu pokok permasalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penentuan status orang yang berkelamin ganda dalam Hukum Islam dan Hukum Nasional, serta bagaimana kedudukan ahli waris yang berkelamin ganda dalam Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif eskplanatif dengan pendekatan Perundang-Undanga, Sosiologis dan juga Kasus, serra menggunakan sumber data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan studi pustaka