TANGGUNG JAWAB CAMAT SELAKU PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA SETELAH TIDAK MENJABAT LAGI TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA
Abstract
Camat selaku PPAT sementara mendapat kewenangan dalam hal melakukan perbuatan hukum dalam membuat akta yang otentik, dikarenakan jabatan yang melekat padanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Penelitian ini merumuskan permasalahan tentang bagaimanakah tanggung jawab camat selaku PPAT Sementara setelah tidak menjabat lagi sebagai PPAT Sementara terhadap akta yang dibuatnya, dan bagaimanakah kedudukan akta dan sanksi yang diterima Camat apabila akta otentik yang dibuatnya tidak memenuhi persyaratan dalam proses pendaftaran tanah. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menganalisis suatu aturan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum yang berlaku untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Penelitian tesis ini menggunakan metode pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach), pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil Penelitian ini bertujuan untuk mejelaskan akan tanggung jawab camat setelah tidak menjabat lagi sebagai PPAT sementara terhadap akta yang dibuatnya, apabila mengalami permasalahan hukum di kemudian hari, serta menjelaskan sanksi dan kedudukan akta yang dibuat oleh PPAT sementara setelah tidak menjabat lagi jika tidak memenuhi persyaratan untuk dilakukan pendaftaran tanah. Manfaat Penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi mengenai pengembangan Ilmu Hukum Kenotariatan khususnya disiplin Ilmu Hukum Agraria dalam bidang pertanahan dan dapat memberikan kontribusi pemikiran hukum kepada Notaris/PPAT maupun calon Notaris/PPAT, Khususnya bagi camat yang mengemban jabatan sebagai PPAT Sementara