PENYELESAIAN TINDAK PIDANA MELALUI MEDIASI PENAL OLEH MASYARAKAT DESA DI KABUPATEN GORONTALO

Abstract

Mediasi penal dikenal dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dilatar belakangi pemikiran yang dikaitkan dengan ide-ide pembaharuan hukum pidana (penal reform), dan dikaitkan dengan masalah pragmatism atau kekakuan hukum dalam menjawab persoalan yang ada dalam masyarakat. Latar belakang pragmatisme antara lain untuk mengurangi stagnasi atau penumpukan perkara, mediasi penal yang dimaksud adalah merupakan proses restorative justice dalam hukum pidana yang dilakukan dengan cara mediasi antara pelaku dan korban dengan tujuan. Dalam perspektif sosiologi hukum dan berorientasi pada budaya, masyarakat di Indonesia pada umumnya, khusunya di Kabupaten Gorontalo memiliki mekanisme penyelesaian konflik yang berbasis adat istiadat yang senantiasa mengedepankan pemecahan masalah secara bersama-sama dengan tujuan untuk memperbaiki atau mereparasidengan cara konfrensi yaitu mempertemukan pelaku dan korban, keluarga dari kedua belah pihak serta tokoh masyarakat.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum proses penyelesaian tindak pidana (kejahatan) melalui mediasi penal oleh masyarakat desa, serta untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi proses penyelesaian tindak pidana (kejahatan) melalui mediasi penal oleh masyarakat desa di Kabupaten Gorontalo.Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian sosio yuridis yaitu penelitian hukum yang mempelajari hubungan timbal balik yang terjadi antara hukum dan perkembangan yang ada dalam masyarakat.Kata kunci : Mediasi Penal, Masyarakat Desa