AKIBAT HUKUM KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS

Abstract

Limited liability company declared bankrupt does not necessarily stop and disperse but still exist as legal entity. In certain circumstances still exist running its business as usual limited liability company does not happen bankruptcy and still able to do business activity. This is due to the company declared bankrupt have an economic value (economic value) is much higher than the value of the company's assets. Because the bankruptcy is actually destined for companies that have negative assets. Nevertheless, the decision to continue the bankruptcy company resulted in the power of the board of directors in a limited liability company. However, with the bankruptcy statement, the debtor by law lost the right to control and manage his property which was inserted into the bankruptcy property as of the date of the decision of bankruptcy.Keywords: Limited Liability Company, Bankruptcy, Receiver Perseroan terbatas yang dinyatakan pailit tidak serta merta berhenti dan bubar melainkan masih eksis sebagai badan hukum. Dalam keadaan tertentu masih eksis menjalankan usahanya seperti lazimnya perseroan terbatas tidak terjadi kepailitan dan tetap dapat melakukan kegiatan usahanya. Hal ini diakibatkan perseroan dinyatakan pailit mempunyai nilai ekonomis (economic value) yang jauh lebih tinggi dibanding nilai aset perusahaan tesebut. Oleh karena kepailitan sebenarnya diperuntukkan terhadap perusahaan yang mempunyai aset negatif. Namun demikian, keputusan untuk melanjutkan perseroan pailit mengakibatkan kekuasaan direksi dalam suatu perseroan terbatas.. Namun dengan adanya pernyataan pailit, debitor demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya yang dimasukkan  ke dalam harta pailit terhitung sejak hari putusan pernyataan pailit tersebut.Kata kunci : Perseroan Terbatas, Kepailitan, Kurator