BEBERAPA ASPEK NEGARA DAN HUKUM DALAM SISTEM ADAT BUGIS

Abstract

Negara atau bocco lahir atas perjanajian antara Raja Pertama dengan rakyat, semata-mata untuk meneruskan cita-cita luhur rakyat. Cita-cita itu muncul dalam perasaan hukum demi ketertiban dan kesejahteraan. Rakyat dalam perjanjian itu tidak dianggap sebagai objek pengaturan di dalamnya tertuang hak penguasa dan rakyat, kemudian diletakkan kewajiban-kewajaiban yang dipangkunya. Tujuan kebijakan raja sesuai dengan kehendak hukum dan hak-hak yang dibutuhkan oleh masyarakat.            Demikian pula ketatanegaraan ditampilkan  oleh kemampuan memerintah Mata Silompoe. Raja membentuk truktur pemerintahan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan, dimana pada awalnya terdapat tujuh komunitas (kerajaan) kecil yang mendukungnya. Tujuan bersama diwujudkan dengan mempersatukan diri dalam pemerintahan.            Dilihat dari sudut sistem ketatanegaraan modern yang dibentuk dan dijalankan oleh hasil perjanjian To Manurung tidak banyak meleset dari nilai-nilai kekuasaan  modern dewasa ini. Kebutuhan rakyat melalui struktur pemerintahan negara yang dibentuk, berkembang sesuai dengan kebutuhan kerajaan, termasuk pranata hukum, ekonomi dan sosial juga mengalami beberapa perbaikan-perbaikan sesuai masanya.