PENERAPAN AHLI WARIS PENGGANTI MENURUT KHI DAN KUHPERDATA DI KABUPATEN BONE (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA WATAMPONE

Abstract

AbstractEndowment system according to hukumadat in Sub-Province of Bone that is division of inappropriate heritage part of which its is it him accepted, in division of heritage finished upon mutual consensus without passing Justice of local Religion. Pursuant to Section 185 sentence (1), one can heir because replacement of place is one who is replaced by its child should have passed away in advance from heir and also one who is replaced by its child represent heir of andaikata he above the ground. Besides, top-drawer condition is that heir goodness which in fact and also substitution heir have to believe in Islam. Keyword : Heir Substitution AbstrakSistem pewarisan menurut hukumadat di Kabupaten Bone yaitu pembagian warisan tidak sesuai bagian yang semestinya diterima, dalam pembagian warisan diselesaikan secara musyawarah tanpa melalui Pengadilan Agama setempat. Berdasarkan Pasal 185 ayat (1), seseorang dapat mewaris karena penggantian tempat adalah orang yang digantikan oleh anaknya tersebut harus sudah meninggal dunia lebih dahulu dari pewaris serta orang yang digantikan oleh anaknya tersebut merupakan ahli waris andaikata ia masih hidup. Selain itu, syarat yang paling penting adalah bahwa baik pewaris yang sebenarnya maupun ahli waris pengganti harus beragama Islam.Kata Kunci : Ahli Waris Pengganti