PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERSAINGAN USAHA INDUSTRI JASA PENERBANGAN

Abstract

Legal Protection of the consumer has been guaranteed by the law that is law number 8 year 1999 on consumer protection. Of course , this gives enormous implication, not only for consumers but also for businesses. Competition in the aviation industry in principle a positive impact on consumers where consumers can obtain their rights. For example with the ease of access to the schedule or route flight, competitive price of aviation service providers and others. Its just that consumers still need to be wise and vigilant so that rights are not neglected or harmed by their competition flight service industry.Keywords : Consumer protection, Business competition, Flight servicePerlindungan hukum terhadap konsumen telah di jamin oleh undang-undang yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tentunya hal ini memberikan implikasi yang besar bukan hanya bagi konsumen tapi juga bagi pelaku usaha, termasuk dalam industri jasa penerbangan di Indonesia. Persaingan usaha dalam industri penerbangan pada prinsipnya memberikan dampak positif bagi konsumen dimana konsumen bisa memperoleh hak-haknya misalnya dengan memperoleh kemudahan akses akan jadwal atau rute penerbangan, harga tiket yang bersaing dari penyedia jasa penerbangan dll. Hanya saja konsumen tetap harus senantiasa bijak dan waspada agar hak-haknya sebagai konsumen dijamin dan tidak diabaikan atau dirugikan dengan adanya persaingan usaha dalam industri jasa penerbangan tersebut.Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Persaingan Usaha, Jasa Penerbangan