PENERAPAN TA’WIDH PADA PEMEGANG SYARIAH CARD
Abstract
As with most credit card holders, sharia card holders also have obligations that must be fulfilled, one of which is to settle the bill payment for the transaction that has been done. But did not rule out the customer is negligent in completing the bill payment for transsaksi ever done. In the face of the risk of customers who default or negligent in making a bill payment, one form of protection offered in Islamic Sharia is the mechanism of giving Ta'widh or compensation to the party whose rights are violated. Ta'widh concept issued by the National Sharia Council is expected to be one way to prevent losses suffered by Bank Syariah as the issuer of sharia card caused by customers who neglect to fulfill their payment obligations.Keywords: Ta'widh; Sharia Card; Late payment; Legal effortSeperti pada pemegang kartu kredit pada umumnya, pemegang syariah card juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, salah satunya adalah menyelesaikan pembayaran tagihan atas transaksi yang telah dilakukan. Namun tidak menutup kemungkinan nasabah tersebut lalai dalam menyelesaikan pembayaran tagihan atas transsaksi yang pernah dilakukannya. Di dalam menghadapi risiko nasabah yang wanprestasi atau lalai dalam melakukan pembayaran tagihan, salah satu bentuk perlindungan yang ditawarkan dalam syariat Islam adalah adanya mekanisme pemberian Ta’widh atau ganti rugi kepada pihak yang hak-haknya dilanggar. Konsep Ta’widh yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional diharapkan menjadi salah satu cara untuk mencegah kerugian yang dialami Bank Syariah selaku penerbit syariah card yang diakibatkan oleh nasabah yang lalai melaksanakan kewajiban pembayarannya.Kata Kunci : Ta’widh; Syariah Card; Keterlambatan Pembayaran; Upaya Hukum