Tanggung Jawab Negara Terhadap Pengelolaan Zakat Menurut UU No 23 Tahun 2011 Tentang Zakat

Abstract

Peran negara dalam kesejahteraan sosial, termasuk dalam pengelolaan zakat memang harus dominan. Pentingnya penguatan negara ini terutama sangat signifikan dalam konteks kebijakan sosial. Negara adalah institusi yang paling absah memiliki kewenangan untuk mengelola zakat. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang zakat ini belum memberikan kewenangan secara mutlak kepada pemerintah sebagai satu-satunya penyelenggara zakat. Dalam undang-undang ini pemerintah bukan merupakan kekuatan penekan untuk mensukseskan zakat termasuk dalam menghadapi persoalan pembangkangan terhadap zakat, pemerintah dalam undang-undang zakat ini berperan hanya sebatas sebagai pelindung, pembina dan pelayan dalam pengelolaan zakat. Tentunya harapan masyarakat lahirnya undang-undang pengelolaan zakat tidak hanya mengatur pengelolaan zakatnya saja akan tetapi lebih tegas dan berani dalam pengambilan tindakan hukum atau sanksi apabila ada pembangkangan terhadap zakat.