KOLOM KOSONG DALAM REZIM PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Abstract
AbstractElection of regional leader is confession form of democracy. empty Column Eksistensi in pilkada is at a time viewed as by people alternative choice form which concurrently enabling of carried out by pilkada with only 1 (candidate couple). MK Number 100/PUU-XIII/2015 becoming road street opener of empty column legality. Besides decision of MK, empty column is later;then mentioned in UU No. 10 Year 2016 so that by yuridis domicile empty column is validity. But that way, leaving over matter internal issue there is no tech reference manual him arranging in detail as for empty column as equivalent choice with single candidate couple. Keyword : Empty Column, Election of Regional Leader AbstrakPemilihan kepala daerah adalah wujud pengakuan atas kedaulatan rakyat. Eksistensi kolom kosong dalam pilkada serentak dipandang sebagai bentuk pilihan alternatif rakyat yang secara bersamaan dibolehkannya diselenggarakan pilkada dengan hanya 1 (satu) pasangan calon. Putuhan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015 menjadi jalan pembuka legalitas kolom kosong. Selain putusan MK, kolom kosong kemudian disebutkan dalam UU No. 10 Tahun 2016 sehingga secara yuridis kedudukan kolom kosong adalah sah. Namun demikian, menyisakan masalah dalam hal belum adanya pedoman teknis yang mengatur secara rinci perihal kolom kosong sebagai pilihan yang setara dengan pasangan calon tunggal.Kata Kunci : Kolom Kosong, Pemilihan Kepala Daerah