TINJAUAN YURIDIS PEMBAGIAN HARTA WARISAN PASANGAN SUAMI ISTRI YANG BEDA AGAMA (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KUHPerdata)

Abstract

According to the Law of the Republic of Indonesia no. 1 of 1974 concerning marriage under Article 2 Paragraph (1) that legal marriage is a marriage which is done according to the law of each religion and belief. Therefore, the marriage law ceded the validity of a marriage from a religious standpoint. Due to husband and wife related in inheritance that is no right of inheritance from person of different religion so that married couple of marriage of different religion can only get inheritance through will, obligation and reward. Keywords: Inheritance, Husband and Wife Different ReligionMenurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Oleh karena itu, undang-undang perkawinan menyerahkan sahnya suatu perkawinan dari sudut agama. Akibat terhadap suami istri yang terkait dalam kewarisan yaitu tidak ada hak kewarisan dari orang yang beda agama sehingga pasangan suami istri dari perkawinan beda agama hanya bisa mendapatkan warisan melalui wasiat, wajibah dan hadiah.Kata Kunci : Harta Warisan, Suami-Istri Beda Agama