PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Abstract

Environment including human being and its behaviour as part of environment, in the reality have placed the strategic human being on course. logically,is human being in one side is environmental part of itself, on the other side human being is environmental organizer. Here in after, coverage strive the environmental management return to give the important position to human being ( society) to be involved, till bear the term (rights and obligations) participate the / society participation. Arrangement and its execution see at section formula of found on environmental law and also other sectoral law, concerning rights and obligations including for example rights get the border on information of obligation give the information, and also various form participate like for example; social observation, suggestion gift, opinion, propose the, objection, denunciating, protection and others.Keywords: Participate, environmental management, rights and obligations Pengertian lingkungan yang memasukkan manusia dan tingkah lakunya sebagai bagian dari lingkungan, ternyata telah menempatkan manusia pada  posisi strategis. Secara logis manusia di satu sisi adalah (bagian) lingkungan itu sendiri, di sisi lain manusia adalah pengelola lingkungan. Selanjutnya,  cakupan upaya pengelolaan lingkungan kembali memberikan posisi penting kepada manusia (masyarakat) untuk terlibat, hingga melahirkan istilah (hak dan kewajiban)  peranserta/partisipasi masyarakat. Pengaturan dan pelaksanaannya tampak pada rumusan pasal-pasal yang terdapat pada undang-undang lingkungan maupun undang-undang sektoral lainnya, mengenai hak dan kewajiban yang mencakup antara lain hak mendapatkan informasi berdampingan dengan kewajiban memberi informasi, serta berbagai bentuk peranserta seperti misalnya; pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan, perlindungan dan lain-lain.Kata Kunci : Peran serta, pengelolaan lingkungan, hak dan kewajiban