PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN PADA PROSES PENYIDIKAN

Abstract

ABSTRAK            Hukum merupakan sebuah hal mutlak yang harus dipatuhi dan dilaksanakan mengingat konsep negara kita Republik Indonesia adalah negara hukum, namun tidak menutup bahwa banyak beberapa pengaturan hukum yang telah terkodifikasi dan menjadi sumber hukum tidak lagi sesuai dan sejalan dengan perkembangan zaman, baik dari pengaturan pasal secara substantive maupun dari segi batasan jumlah kerugian dan pengenaan sanksinya.            Salah satu contohnya adalah pengaturan dalam hal penetapan batasan kerugian dalam tindak pidana ringan, meski secara gambalang istilah tindak pidana ringat tertulis dalam Kitab Undang Undang Hukum pidana namun kategori perbuatan yang tergolong ringan dapat dilihat dan digolongkan dengan jenis sanksi yang diberikan misalnya batasan denda sebagai tindak pidana ringan pendengan batas kerugian yang tidak lebih dari Rp.25 (Dua puluh lima rupiah), ketika tindak pidana menimbulkan kerugian yang melampauhi Rp.25,00, maka tindak pidana tersebut tidak dapat dikategorikan tindak pidana ringan, tentu jumlah tersebut sudah tidak relefan dengan nilai mata uang sekarang ini. Sehingga Tanggal 27 Februari 2012 Mahkamah Agung memberlakukan Peraturan Mahkamah Agung ( Perma ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP. Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 1, dijelaskan bahwa kata-kata "dua ratus lima puluh rupiah" dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 atau dua juta lima ratus ribu rupiah, sehingga tentunya hal ini menjadi sebuah regulasi yang memberi semangat baru bagi penyelesaian tindak pidana ringan, sehingga dalam tulisan ini akan mencoba membahas bagaimana eksistensi peraturan tersebut dalam proses penyidikan.Kata Kunci : Tindak Pidana Ringan,Penyidikan.