URGENSI PENGATURAN RUANG TERBUKA HIJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG

Abstract

Indonesian as the law state to regulate  many aspect in living society, for example in green area. Yuridish based on about this, mentioned in constitutional in statuted Republic of Indonesia 1945 and then to arrange again in statuted number 26, 2007 . Green Opened Area have important existence like to arrangement in statuted number 26,2007 that a green opened area have a minimum portion about 30 percent from city area. Green opened area have important function to city plan because with green opened area we can grow up about a quality environment.Keywords: Green Opened Area, ArrangementIndonesia sebagai negara hukum mengatur semua aspek kehidupan masyarakat, contohnya ruang hijau. Landasan yuridisnya terdapat dalam UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam UU No.26 Tahun 2007. Ruang terbuka hijau sangat pentin keberadaannya dalam UU No. 26 Tahun 2007 dimana ruang terbuka hijau memiliki porsi 30 persen dari ruang kota. Ruang terbuka hijau memiliki fungsi yang penting untuk perencanaan kota karena dengan ruang terbuka kita dapat meningkatkan kualitas lingkungan.Kata Kunci: Ruang Terbuka Hijau, Pengaturan