PENGUATAN FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA DALAM SISTEM BIKAMERAL PARLEMEN
Abstract
Pada kenyataannya, kewenangan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang mengandung kelemahan. Pertama, rumusan Pasal 22D ayat (3) UUD 1945, tidak meletakkan keharusanĀ kepada DPD untuk melakukan pengawasan terhadapĀ pelaksanaan undang-undang. Kedua, adanya kelemahan pengaturan DPD dalam UUD hasil perubahan, sehingga menjadi kendala, baik untuk pengaturan lebih lanjut dalam undang-undang dan pengaturan teknis, maupun dalam implementasi pengawasan dan hasil-hasilnya. Ketiga, timbul pula ketidakseimbangan hak, fungsi dan wewenang antara DPD dengan DPR. Untuk meminimalisir kelemahan saat ini, diperlukan konvensi ketatanegaraan. Selain itu UU. No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Ketentuan mengenai Tata Tertib DPD perlu diubah dengan memberi peluang lebih berarti bagi kepentingan daerah.Kata Kunci : Kewenangan DPD RI, Pengawasan