ASPEK HUKUM TERHADAP PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK/KEDOKTERAN (INFORMED CONSENT) DALAM KAITANNYA DENGAN TINDAKAN TENAGA MEDIS DI RUMAH SAKIT Dr. TADJUDDIN CHALID MAKASSAR
Abstract
Medical services as one of the elements of service that plays an important role in the provision of health services to patients In a professional relationship, there is an unequal or unequal position between the medical staff with the patient. Understanding of medical personnel (general practitioner and general dentist) at Dr. Hospital. Tadjuddin Chalid on informed consent still needs to be improved. Implementation of informed consent at Dr. Hospital. Tadjuddin Chalid Makassar has not been done well, this is because some medical personnel have not implemented Law no 29 of 2004 on Medical Practice. Keyword: Medical Services, Informed ConsentPelayanan medis sebagai salah satu dari unsur pelayanan yang sangat berperan penting didalam pemberian pelayanan kesehatan kepada pasien Didalam hubungan profesional, maka terdapat suatu kedudukan yang tidak sama atau tidak seimbang antara tenaga medis dengan pihak pasien. Pemahaman tenaga medis (dokter umum dan dokter gigi umum) di Rumah Sakit Dr. Tadjuddin Chalid tentang informed consent masih perlu ditingkatkan. Pelaksanaan informed consent di Rumah Sakit Dr. Tadjuddin Chalid Makassar belumlah terlaksana dengan baik, hal ini disebabkan karena sebagian tenaga medis belum melaksanakan Undang-Undang no 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.Kata Kunci: Pelayanan Medis, Informed Consent