PERLINDUNGAN HUKUM TANAH WAKAF YANG TIDAK BERSERTIFIKAT DI KABUPATEN ENREKANG

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum tanah wakaf yang tidak bersertifikat di Kabupaten Enrekang. Dengan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu tentang menggambarkan atau melukiskan kenyataan atau peristiwa hukum tertentu yang terjadi dan hidup dalam masyarakat. Hasil dari penelitian ini adalah tanah wakaf yang tidak memiliki sertifikat dapat dilindungi oleh hukum adalah tanah wakaf yang memenuhi rukun dan syarat serta dapat dibuktikan, hakim Pengadilan Agama berpendapat bahwa tanah wakaf tanpa sertifikat dapat terjamin perlindungannya dengan Akta Ikrar Wakaf dan saksi-saksi serta alat bukti tertulis lain yang secara jelas menerangkan kedudukan dari tanah wakaf. Masyarakat berpendapat bahwa suatu wakaf akan terjamin perlindungannya ketika telah dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah atau kepentingan umum lainnya. Kedepannya diharapkan semua pihak memiliki pemahaman yang benar tentang tatacara dan proses perwakafan, bahwa wakaf tidak hanya sampai memiliki AIW tetapi tanah wakaf harus didaftarkan ke Badan Pertanahan nasional dan memiliki sertifikat sebagai jamin pelindungan hukumnya.