PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN
Abstract
Abstract Under the provisions of Article 22 paragraph (1) of the Financial Services Authority Regulation No. 1/POJK.07/2013 on Consumer Protection of the Financial Services Sector, whereas in the case of Business Service Actors using standard agreements, such standard agreements shall be prepared in accordance with the laws and regulations . However, based on the results of the research, in the current banking practice, the agreement format has been prepared unilaterally by the bank in the form of standard conditions set forth in the printed form, and then presented to applicant debtor for approval. This study aimed to find out about the role of the Financial Services Authority as a facilitator in providing accurate information and provide facilities for the settlement of consumer complaints. This research was an empirical research conducted in Makassar city. The results indicated that the Financial Services Authority as a facilitator, not optimal in protecting the mortgage debtor.Key Word : Role of the Financial Services Authority, Debtor Protection Abstrak Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, bahwa dalam hal Pelaku Usaha Jasa Keuangan menggunakan perjanjian baku, maka perjanjian baku tersebut wajib disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, berdasarkan hasil penelitian, dalam praktik perbankan saat ini, format perjanjian telah disiapkan secara sepihak oleh pihak bank berupa syarat-syarat baku yang dituangkan dalam formulir yang sudah dicetak, dan kemudian disodorkan kepada calon nasabah debitor untuk disetujui. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai peran Otoritas Jasa Keuangan sebagai fasilitator dalam menyediakan informasi yang akurat serta memberikan fasilitas penyelesaian pengaduan konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang dilaksanakan di kota Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan sebagai fasilitator, belum optimal dalam melindungi debitor Kredit Pemilikan Rumah.Kata Kunci : Peran Otoritas Jasa Keuangan, Perlindungan Debitor