TELAAH TERHADAP HUBUNGAN HUKUM DAN KEKUASAAN

Abstract

In principle law and power have interrelated relationships with each other. The law Exist because it is made legitimate ruler, on the contrary the actions of the ruler are governed by the law it makes. Between law and power must be balanced, to exercise power there must be law as a limitation for the exercise of the power, whereas in the execution of the law there must be power for law enforcement or its apparatus so that the law can be obeyet by society.Key Word : Relationship, Law and Power Pada prinsipnya, Hukum dan Kekuasaan memiliki hubungan yang saling mempengaruhi satu sama lain, hukum ada karena dibuat penguasa yang sah, sebaliknya perbuatan penguasa diatur oleh hukum yang dibuatnya. Antara hukum dan kekuasaan haruslah seimbang, untuk menjalankan kekuasaan haruslah ada hukum sebagai rambu atau batasan bagi pelaksanaan kekuasaan tersebut, sedangkan dalam pelaksanaan hukum tersebut haruslah ada kekuasaan bagi penegak hukum (aparat) nya agar hukum tersebut dapat ditaati oleh masyarakat.Kata Kunci : Hubungan, Hukum dan  Kekuasaan