BUDAYA LONGKO’ DALAM PENEGAKAN KODE ETIK ANGGOTA DPRD KABUPATEN TANA TORAJA

Abstract

AbstrakBadan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan salah satu alat kelengkapan dewan yang berfungsi menegakkan kode etik anggota dewan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Kehadiran Badan Kehormatan DPRD memiliki arti yang sangat penting karena terkait dengan kehormatan para wakil rakyat di daerah. Dalam hal ini, keberadaan Badan Kehormatan adalah dalam rangka menegakkan kode etik anggota DPRD yang berisi aturan yang merupakan manifestasi atas landasan etik mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota DPRD. Kabupaten Tana Toraja sendiri dikenal sebagai daerah yang memiliki nilai budaya yang sangat tinggi. Dalam konteks penegakan kode etik, selain penerapan normatif, strategi kebudayaan melalui perspektif budaya Longko’ sebagai tradisi dan kearifan lokal masyarakat Toraja seharusnya menjadi salah satu landasan bagi Badan Kehormatan untuk dapat mengimplementasikan fungsinya dalam penegakan kode etik anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja.Kata Kunci: Badan Kehormatan, Kode Etik, Budaya Longko’ AbstractEthics Commite of Regional Council is one of complemantary organ which has function to enforce the code of ethic of Regional Council members when they carry out their duties and authority. Ethics Commite is very important because it is related to honorary of Regional Council members. It means, the existence of Ethics Code in order to enforce ethics code that contains rules about mandatory things, prohibited things or deeds which must not be committed by member of Regional Council. Tana Toraja District is known as a region with a very high culture. Enforcing the code of ethics, besides applied a normative rules, the Longko culture can be a cornerstone for Ethics Commite to implement its function to enforce the code of ethics of Tana Toraja Regional Council members.