ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN MUSLIM DI INDONESIA
Abstract
AbstractMajority resident of Indonesia is moslem, with this fact can be expressed that biggest consumer of Indonesia is Islam people. Related to fact, hence have goods ought to which consumed ( food, cosmetic, oil lamp goods and also obat-obatan and of gunaan other), is obliged to fulfill specified by standards is Islamic Religion, covering thayyiban halalan, mubaaraqan. For that Government of Indonesia as assumed side. Most responsibility have released and specify various related law product of the mentioned, despitefully is also founded various institutes for example MUI with LP POM-NYA, Body of POM, YLKI, Body Organizer of Lawful Product, and also other institute. Still lawful related/relevant policy and illegality a[n product also [go/come] home [at] policy and carefulness of Islam people as consumer.Key Word : Lawful Product, Moslem Consumer, Law Guarantee AbstrakMayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, dengan fakta ini dapat dinyatakan bahwa konsumen terbesar Indonesia adalah umat Islam. Terkait dengan fakta tersebut, maka sudah seharusnya barang-barang yang dikonsumsi (makanan, kosmetik, obat-obatan maupun barang sedian dan gunaan lainnya), wajib memenuhi standar-standar yang ditetapkan Agama Islam, meliputi halalan thayyiban, mubaaraqan. Untuk itu Pemerintah Indonesia sebagai pihak yang dianggap paling bertanggungjawab telah mengeluarkan dan menetapkan berbagai produk hukum terkait hal tersebut, disamping itu pula didirikan berbagai lembaga-lembaga semisal MUI dengan LP POM-nya, Badan POM, YLKI, Badan Penyelenggara Produk Halal, maupun lembaga lainnya. Meski demikian kebijakan terkait kehalalan dan keharaman suatu produk juga berpulang pada kebijakan dan kehati-hatian umat Islam sebagai konsumen.Kata Kunci : produk halal, konsumen muslim, jaminan hukum