MEMAHAMI KONSEP KONSTITUSIONALISME INDONESIA

Abstract

Kajian mengenai konstitusi semakin penting dalam negara-negara modern saat ini, bahkan umumnya menyatakan diri sebagai negara konstitusional, baik demokrasi konstitusional maupun monarki konstitusional. Konstitusi tidak lagi sekedar istilah untuk menyebut suatu dokumen hukum, tetapi menjadi suatu paham tentang prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan negara (konstitusionalisme) yang dianut hampir di semua negara, termasuk negara-negara yang tidak memiliki konstitusi sebagai dokumen hukum tertulis serta yang menempatkan supremasi kekuasaan pada parlemen sebagai wujud kedaulatan rakyatThe study of the constitution increasingly important in modern countries today, even generally reveals itself as a constitutional state, both of constitutional democracy and a constitutional monarchy. The Constitution is no longer simply a term to describe a legal document, but becomes an understanding of the basic principles of the organization of the state (constitutionalism) adopted in almost all countries, including countries that do not have a constitution as a legal document written and that puts supremacy of power on parliament as an expression of popular sovereignty