PERKAWINAN TANPA AKTA NIKAH MENURUT UU NO. I TAHUN 1974 DAN HUKUM ISLAM
Abstract
According to Section 2 sentence (1) and ( 2) in statued Number 1,1974 connubial that marriage held true [by] if [done/conducted] [by] according to religion and belief [is] and also noted by marker officer marry to publish the act marry the. Marriage without act marry can be happened [by] because various cause one of them is avoid the polygamous conditions in UU No. 1 Year 1974. On the contrary, according to law of islam and Kompilasi punish the Islam ( KHI) [of] a[n marriage fulfilled the foundation and marriage condition ( underhand) considered to be [by] a valid marriage although [is] not noted by marker officer marry the. Marriage without act marry to cause the law [of] [at] Wife and child [of] concerning wife rights, heritage, and child confession. To avoid the [the] mentioned, they [is] given [by] a opportunity to raise the Istbat Marry To Religion Justice.Keywords: Marriage, Act Marry, Islamic LawMenurut Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaan serta dicatat oleh pegawai pencatat nikah untuk menerbitkan akta nikah. Perkawinan tanpa akta nikah dapat terjadi karena berbagai sebab salah satunya menghindari persyaratan berpoligami dalam UU No. 1 Tahun 1974. Sebaliknya, menurut hukum islam dan Kompilasi hukum Islam (KHI) suatu perkawinan yang telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan (dibawah tangan) dianggap sebagai perkawinan yang sah walaupun tidak dicatat oleh pegawai pencatat nikah. Perkawinan tanpa akta nikah berakibat hukum pada Istri dan anak mengenai hak-hak istri, kewarisan, dan pengakuan anak. Untuk menghindari hal tersebut, mereka diberikan kesempatan untuk mengajukan Istbat Nikah Ke Pengadilan Agama.Kata kunci: Perkawinan, Akta Nikah, Hukum Islam