EKSISTENSI PELAKSANAAN EKSEKUSI PADA PERKARA PERDATA PRODEO
Abstract
Asas berperkara (perdata) di pengadilan adalah berbiaya,namun penyelesaiannya dilaksanakan secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Biaya yang dibebankan oleh pengadilan adalah biaya kepaniteraan dan biaya materai, biaya saksi, ahli, juru bahasa juru sumpah, biaya pemeriksaan setempat, biaya pemangilan dan perbuatan hakim lainnya. Pada perkara prodeo berdasarkan pelaksanaan putusan perkara perdata No. 182/Pdt.g/2013/Pn.Mks yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ditemukan hingga saat ini masih mengalami kendala dalam pelaksanaan eksekusinya ; sehingga tujuan dari pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap yakni dijalankannya eksekusi dengan berdasarkan asas peradilan yang berlaku di Indones ia sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman q2 HHHcepat, sederhana dan biaya ringan tidak berjalan sebagaimana mestinya dan tidak efektif. Kata Kunci : Perkara perdata, prodeo, eksekusi