PENYELESAIAN SENGKETA UTANG PAJAK PADA PENGADILAN PAJAK

Abstract

The dispute over the tax debt begins and the difference of opinion between the taxpayer and the Fiskus. Then the Taxpayer concerned filed his objection. In submitting such dissent and objection must be done by the Taxpayer in writing as a proof of evidence for subsequent verification efforts to the Tax Court by Appeals mechanism or Claim for the outstanding tax bills. Before applying for the Taxpayer's appeal must first check the decision and appeal of the appeal requirement and the claim on the outstanding tax invoice.Keywords: Tax Debt Disputes, Tax Court Sengketa utang pajak  berawal dan  perbedaan pendapat  antara Wajib  pajak  dan  Fiskus.  Kemudian  Wajib  Pajak  yang  bersangkutan mengajukan  keberatannya.  Dalam  penyampaian  perbedaan  pendapat  dan keberatan  dimaksud haruslah  dilakukan  oleh  Wajib  Pajak  secara  tertulis sebagai sarana bukti bagi upaya pembuktian selanjutnya kepada Pengadilan Pajak dengan mekanisme Banding atau Gugatan atas tagihan  Pajak  terutang.  Sebelum  mengajukan  banding  Wajib  Pajak haruslah  memeriksa  lebih  dahulu  keputusan  dan keberatan persyaratan  banding dan gugatan  atas tagihan pajak terutang.Kata kunci : Sengketa Utang Pajak, Pengadilan Pajak