KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERKARA

Abstract

This inheritance issues often cause disputes or problems for heirs, because it directly involves property thus often lead to disputes or disputes scramble for control of the estate. Religious Court has the duty and authority to examine, decide and resolve cases at the first level among the Muslim one in the field of inheritance based on Law No. 3 of 2006 on the Religious Courts. In resolving legacy issues, there are two areas that need to be distinguished authority that area and region qadha fatwa.Keywords: Heirs, Authorities Religious CourtMasalah waris ini sering menimbulkan sengketa atau masalah bagi ahli waris, karena langsung menyangkut harta benda seseorang sehingga sering menimbulkan sengketa ataupun perselisihan karena berebut untuk menguasai harta waris tersebut. Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam salah satunya di bidang waris berdasarkan UU No. 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama. Dalam menyelesaikan masalah warisan, ada dua wilayah wewenang yang perlu dibedakan yaitu wilayah fatwa dan wilayah qadha.Kata Kunci: Waris, Kewenangan Pengadilan Agama