MODEL LEMBAGA REFORMASI REGULASI INDONESIA DI ERA GLOBALISASI
Abstract
Permasalahan perturan perundang-undangan di Indonesia adalah inkonsistensi, disharmoni dan over regulasi. Kualitas peraturan perundang-undangan yang tidak baik, dihadapkan pada ketiadaan sistem yang dapat merespon dengan cepat kondisi tersebut. Reformasi regulasi sebagai upaya perubahan radikal dan berpengaruh cepat diharapkan menjadi langkah yang dapat ditempuh untuk memperbaiki sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Upaya perbaikan dalam sistem perundang-undangan telah diupayakan dari TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966, TAP MPRS Nomor III/MPR/2000, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Namun belum menampakkan hasil yang memuaskan. Persoalan kualitas peraturan perundang-undangan beserta sistemnya masih menimbulkan permasalahan dalam mendukung perbaikan di berbagai sektor.The problem of law enforcement in Indonesia is inconsistency, disharmony and over regulation. The quality of legislation is not good, faced with the absence of a system that can respond quickly to these conditions. Regulatory reform as an effort to change radical and fast influences is expected to be a step that can be taken to improve the system of legislation in Indonesia. Efforts to improve the system of legislation have been sought from TAP MPRS Number XX / MPRS / 1966, TAP MPRS Number III / MPR / 2000, Law Number 10 Year 2004 concerning Establishment of Legislation and Law Number 12 Year 2011 concerning Establishment of Legislation Regulations. But it has not shown satisfactory results. The issue of the quality of legislation and its systems still causes problems in supporting improvements in various sectors.