KEDUDUKAN KPK DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DALAM PERSPEKTIF TEORI THE NEW SEPARATION OF POWER (KRITIK ATAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI No. 36/PUU-XV/2017 dan No. 40/PUU-XV/2017)

Abstract

AbstractThe position of corruption eradication commision perspectives of new theory of Separation of powers, in fact in the constitutional system shows the Corruption Eradication Commission as an independent organ and can no longer be seated as an executive body, and is no longer relevant to classify a state institution on 3 (three) branches of power an sich, trias politica. In the above verses can re-run the power and authority of the previous institution on the executive family and diverted into quasi-judicial and quasi-legislative powers. Thus, it is no longer true that the argument that placed the Anti-Corruption Commission as an executive based on executive logic by looking at its judicial duties and functions. Keyword: Corruption Eradication Commision, constitutional system, the new separation of power AbstrakKedudukan KPK Perspektif Teori The New Separation of Powers, pada faktanya dalam sistem ketatanegaraan, menunjukkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai independen organ dan tidak lagi dapat didudukkan sebagai lembaga eksekutif, serta tidak relevan lagi menggolongkan suatu lembaga negara pada 3 (tiga) cabang kekuasaan an sich, sebagaimana teori trias politica. Pada fakatnya diatas bahwa kelahiran komisi independen dapat menjalankan kekuasaan dan kewenangan lembaga sebelumnya pada rumpun eksekutif dan dialihkan menjadi lembaga independen. Bahkan tugas dan kewenangan komisi independen dapat saja bersifat quasi yudikatif dan quasi legislative. Jadi, tidak tepat lagi argumentasi yang mendudukkan Komisi Anti Korupsi sebagai eksekutif berdasarkan logika eksekutif dengan melihat sisi tugas dan fungsi yudisialnya.Kata Kunci:  KPK, Sistem Ketatanegaraan, dan the new separation of power