PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN AIR BERSIH ATAS LAYANAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM “UE TANAH” KABUPATEN TOJO UNA-UNA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Abstract

Services provided by PDAM "LAND UE" Kabupaten Tojo Una-Una Central Sulawesi Province must provide protection for clean water consumers based on Law Number 8 Year 1999 regarding Consumer Protection (Consumer Protection Law). PDAM "LAND UE" In providing clean water services to consumers is in accordance with the Consumer Protection Act because it has been able to fulfill the consumer rights as mentioned in Article 4 of the Consumer Protection Act. However, the "LAND EU" taps can improve their performance and improve services to the public for maximum leverage and consumers as customers should be aware of their rights Keyword: Clean water service, Consumer Protection Pelayanan yang diberikan oleh PDAM “UE TANAH” Kabupaten Tojo Una-Una Provinsi Sulawesi Tengah harus memberi perlindungan bagi konsumen air bersih berdasarkan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen). PDAM “UE TANAH.” Dalam memberikan pelayanan air bersih kepada konsumen sudah sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen karena telah dapat memenuhi hak-hak konsumen seperti yang disebutkan dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen. Namun, hendaknya PDAM “UE TANAH” dapat memperbaiki kinerjanya dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih maksimal dan konsumen sebagai pelanggan seharusnya menyadari hak-haknya.Kata Kunci: Pelayanan air bersih, Perlindungan Konsumen