TINJAUAN HUKUM LEGALISASI ASET MELALUI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) TERHADAP KEPEMILIKAN TANAH

Abstract

AbstractLegalization Asset pass PTSL represent a governmental program, where BPN represent executor medium of mass program to publish certificate as strong voucher is ownership of land right which is its expense is charged upon by APBN. To reply the problem of accurate by of writer conclude (1) Procedure execution of PTSL in Sub-Province of Gowa have been executed surely is, simple, cheap expense, quickly is, fluent, peaceful, fair, flatten, and open and also akuntabel according to its target walk effectively, though not yet efficient because BPN have limited facilities and basic facilities, so that still happened mistake in measurement and mapping of picture. (2) Legal consequences of publication of land certificate at program of PTSL is as a means of evidence of is ownership of valid Key Word : Legalization Asset, PTSL AbstrakLegalisasi Aset melalui PTSL merupakan suatu program pemerintah, dimana BPN merupakan sarana pelaksana dari program massal yang akan menerbitkan sertifikat sebagai tanda bukti terkuat kepemilikan hak atas tanah yang biayanya dibebankan kepada APBN. Untuk menjawab masalah yang diteliti penulis menarik kesimpulan (1) Prosedur pelaksanaan PTSL di Kabupaten Gowa telah dilaksanakan secara pasti, sederhana, biaya murah, cepat, lancar, aman, adil, merata, dan terbuka serta akuntabel sesuai tujuannya berjalan secara efektif, meskipun belum efisien karena BPN memiliki sarana dan prasarana yang terbatas, sehingga masih terjadi kesalahan dalam pengukuran dan pemetaan gambar. (2) Akibat hukum atas penerbitan sertifikat tanah pada program PTSL adalah sebagai alat bukti kepemilikan yang sah.Kata Kunci : Legalisasi Aset, PTSL