PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENYALURAN OBAT KERAS DAFTAR G OLEH BADAN POM DI MAKASSAR
Abstract
AbstractThe form of legal protection against consumers conducted by Balai Badan POM in Makassar has been in accordance with Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection. Then the distribution of medicines has been regulated in the Regulation of the Head of POM of the Republic of Indonesia Number 40 Year 2013 on Management Guidance of Pharmaceutical Precursor and Drugs Containing Precursors. The role of POM in Makassar is in accordance with the vision and mission of BPOM's mission in protecting the public from drug and food products that endanger health is poured in full spectrum surveillance system from pre-market to post-market control accompanied by law enforcement and community empowerment efforts.Keywords: Consumer Protection, Hard Medication AbstrakBentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang dilakukan oleh Balai Badan POM di Makassar telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.kemudian penyaluran obat obatan telah diatur dalam peraturan kepala badan POM Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Prekursor Farmasi dan Obat Mengandung Prekursor.Peranan Balai Besar POM di Makassar sudah sesuai dengan visi dan misi yaitu, Misi BPOM dalam melindungi masyarakat dari produk obat dan makanan yang membahayakan kesehatan dituangkan dalam sistem pengawasan full spectrum mulai dari pre-market hingga post-market control yang disertai dengan upaya penegakan hukum dan pemberdayaan masyarakat (community empowerment).Kata kunci : Perlindungan Konsumen, Obat Keras