PENGATURAN DAN SISTEM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE MENURUT HUKUM POSITIF
Abstract
Positive legal arrangements on service users have not been effective in ensnaring and tackling online prostitution, as it does not in any way govern the users of services in an online prostitution crime. The system of settlement of criminal acts of online prostitution services pursuant to Number 11 of 2008 on Information and Electronic Transactions and Law Number 44 Year 2008 regarding Pornography does not specify the provisions on the users of online prostitution services specifically, so that these two laws can not entrap service users in the practice of online prostitution.Keywords: Online prostitution, service users Pengaturan hukum positif terhadap pengguna jasa belum berlaku efektif dalam menjerat dan menanggulangi prostitusi online, karena sama sekali tidak mengatur mengenai pengguna jasa dalam tindak pidana prostitusi online. Sistem penyelesaian tindak pidana pengguna jasa prostitusi online berdasarkan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi tidak menyebutkan ketentuan mengenai pengguna jasa prostitusi online secara khusus, sehingga kedua undang-undang inipun tidak dapat menjerat pengguna jasa dalam praktek prostitusi online.Kata kunci : Prostitusi Online, pengguna jasa