MEDIASI PENAL SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KDRT

Abstract

Dalam sebuah proses persidangan yang hanya mempertimbangkan fakta hukum dan tindakan kriminal yang telah dilakukan, maka mediasi penal memiliki tujuan untuk kepentingan keluarga dan menjaga keluarga bersama terutama untuk kepentingan anak-anak, agama juga mengajarkan penyelesaian sengketa secara damai. Proses mediasi dilakukan secara tertutup dan hanya dihadiri oleh pihak terkait dan mediator, yang terikat dengan etika dan kode etik untuk menjaga kerahasiaan. Proses ini dapat membuat pelaku menghindari hukuman, stigmatisasi, dan kehidupan penjara, yang cenderung membuat orang menjadi residivis. Mediasi penengah belum banyak digunakan untuk kasus-kasus KDRT karena tidak ada perlindungan hukum formal yang memberikan landasan kuat bagi penggunaan mediasi pemasyarakatan dalam penyelesaian kasus-kasus KDRT. Oleh karena itu akan ada kebutuhan untuk mengevaluasi kembali dan mengorientasikan kembali undang-undang, yang akan mengarah pada perlunya reformasi hukum pidana terutama mengenai KDRT. Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari dan menganalisis Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana KDRT dan kendala-kendala yang dihadapi dalam penerapan mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana KDRT. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata yang terjadi dalam penerapan praktek hukum di masyarakat dan menganalisis tindakan institusi hukum yang terkait dengan adanya permasalahan tersebut yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum). Untuk melaksanakan penelitian ini, pendekatan yang kami gunakan ialah pendekatan yuridis sosilogis yaitu melihat apa yang senyatanya terjadi, walaupun sudah diatur oleh undang-undang mengenai adanya mediasi penal dan diatur pula peranannya, namun seringkali hal itu berbeda dengan kenyataan yang terjadi dilapangan. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa. Proses penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga melalui pendekatan mediasi penal dititik beratkan bukan pada penegakan hukumnya akan tetapi pada nilai-nilai kemanfataan dan keadilan sebagai dasar kebutuhan atau kepentingan para pihak untuk mendapatkan solusi,serta penghindaran dari proses peradilan pidana yang panjang.Kata kunci : Penal mediasi, alternatif, KDRT.