INDEPENDENSI KEKUASAAN KEHAKIMAN PASCA AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945 DAN RELEVANSINYA BAGI PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN DI INDONESIA
Abstract
Filosofi independensi kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang bebas dari segala bentuk intervensi baik dari dalam maupun dari luar kekuasaan kehakiman, kecuali atas dasar kekuatan idiologi pancasila dan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Nilai-nilai falsafah pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, yang diletakkan dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundangan-undangan sebagai koridor hukum operasional, merupakan prasyarat tegaknya hukum dan keadilan yang dicita-citakan. Kedua, secara historis dan emperik, bentuk-bentuk intervensi terhadap jalannya kekuasaan kehakiman di Indonesia, baik sebelum maupun setelah berlakunya sistem peradilan satu atap di bawah Mahkamah Agung RI. Masih tetap ada dengan segala dinamika dan perubahannya.