NIKAH ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM

Abstract

AbstractGrowth of technology in this time send society [go] to media telecommunications globalization and of informatika. [At] condition in this time many problemss of arising out in a[n akad [pass/through] electronic media, for example marrying online which [is] its wedding ceremony transaction [pass/through] situation of activity or konektivitas which incircuit with a[n system or network of internet ( via online). Early from problem above, fiqh as product idea of human being related to Islam law have to can give answer of yuridis to change that happened in society. On that account, opportunity of study of fiqih have to be open ever, and must be done by paying attention social implications of applying of products idea of [his/its] law, beside remain to take care of its[his] [him/it] with doctrines will;desire of al-Qur'an about human being behaviour.Keyword : Online MarryAbstrakPerkembangan teknologi saat ini mengantarkan masyarakat menuju globalisasi telekomunikasi media dan informatika. Pada kondisi saat ini banyak permasalahan-permasalahan yang timbul dalam suatu akad melalui media elektronik, misalnya nikah online yang transaksi ijab kabulnya dilakukan melalui keadaan konektivitas atau kegiatan yang terhubung dengan suatu jaringan atau sistem internet (via online). Berawal dari persoalan di atas, fiqh sebagai produk pemikiran manusia yang berkaitan dengan hukum Islam harus mampu memberikan jawaban yuridis terhadap perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Oleh sebab itu, peluang kajian fiqih harus senantiasa terbuka, dan harus dilakukan dengan memperhatikan implikasi-implikasi sosial dari penerapan produk-produk pemikiran hukumnya itu, disamping tetap menjaga relevansinya dengan kehendak doktrin-doktrin al-Qur’an tentang tingkah laku manusia.Kata Kunci : Nikah, Online