BATAS-BATAS NORMATIF PRINSIP PARTISIPASI DALAM PERUNDANG-UNDANGAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Abstract
One of the most fundamental principles of Good Governance is the principle of participation. The more substantial public participation in the decision-making process the better the government's policy products. The national development planning system regulated in the form of legislation, has incorporated the principle of participation in such instruments. However, in some respects, the legislation has not been set ideally about the normative limits on the extent to which the public participation is real can be done, so as to guarantee the quality of the resulting product policies. The lack of seriousness of government in applying the principle of participation in the system of development planning finally Positioning society in symbolic participation, not on substantial partisipation.Keyword : Good Governance, Participation, Development PlanningSalah satu prinsip Good Governance yang paling mendasar adalah prinsip partisipasi. Semakin subtansial partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan maka semakin baik produk kebijakan pemerintahan tersebut. Sistem perencanaan pembangunan nasional yang diatur dalam bentuk perundang-undangan, telah memasukkan prinsip partisipasi dalam instrumen hukum tersebut. Namun dalam tataran tertentu, perundang-undangan tersebut belum mengatur secara ideal mengenai batas-batas normatif mengenai sejauh mana partisipasi masyarakat itu secara nyata dapat dilakukkan, sehingga menjadi jaminan kualitas atas produk kebijakan yang dihasilkan.Ketidakseriusan pemerintah dalam penerapan prinsip partisipasi dalam sistem perencanaan pembangunan akhirnya memposisikan masyarakat dalam partisipasi simbolik, bukan pada partrisipasi subtansial.Kata Kunci : Good Governance, Partisipasi, Perencanaan Pembangunan